Apa itu KPR? Di artikel ini kita akan membahasnya secara lengkap. Simak selengkapnya sekarang juga.
Apa itu KPR ?
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan sebuah produk bank untuk pembiayaan membeli rumah dengan sistem pembiayaan sampai dengan 100 dari harga rumah yang dijual.
Yang masyarakat tahu saat ini KPR hanya disediakan oleh pihak bank, padahal ternyata sudah ada pembiayaan yang menyalurkan KPR dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan atau disebut dengan housing financing.
Berbagai Properti
Bukan hanya rumah, ternyata penyaluran KPR bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai properti seperti :
- Apartemen
- Ruko/ rukan
- Tanah
- Dan lainnya
3 Jenis Kredit Pemilikan Rumah
Ternyata ada beberapa jenis KPR. Di antaranya adalah sebagai berikut :
KPR Konvensional
KPR ini merupakan pembiayaan yang tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Makanya jangan aneh kalau beban biaya keterlambatan pembayaran terbilang cukup tinggi. Tetapi biasanya KPR Konvensional atau Non Subsidi ini menawarkan tenor yang cukup lama, hingga 25 tahun.
KPR Subsidi
Kalau menggunakan KPR Subsidi maka Anda akan mendapatkan berbagai keringanan seperti pengurangan besaran uang muka sampai dengan persentase suku bunga. Sayangnya, KPR ini hanya digunakan untuk pembelian rumah tipe 36 saja, dengan harga paling besar 120 juta rupiah. Meskipun subsidi Anda tetap mendapatkan suku bunga senilai 7,25% dan sudah termasuk dengan asuransi.
KPR Syariah
Sesuai namanya KPR ini menggunakan sistem sesuai dengan syariat islam. Di mana dengan harapan orang-orang yang menghindari riba tidak khawatir lagi ketika menggunakan KPR.
Mengenal Lebih Jauh KPR Subsidi
Jenis KPR ini adalah program dari pemerintah dengan target untuk membantu masyarakat yang memiliki penghasilan rendah agar tetap bisa memiliki rumah sendiri.
KPR Subsidi sendiri dipelopori oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR). Nantinya Kementerian akan memberikan bantuan berupa cicilan kredit yang cukup ringan dan suku bunga yang rendah, tentunya syarat dan ketentuan berlaku ya.
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Lalu mungkin Anda bertanya apa sih bedanya KPR syariah dan konvensional? Di antaranya adalah :
- Jika KPR Konvensional transaksinya dilakukan dengan uang (seperti pinjaman dibayarkan dengan tambahan bunga KPR dan biaya lainnya )
- Sedangkan KPR Syariah dilakukan dengan prinsip jual beli ( di mana pinjaman yang dibayarkan sudah termasuk margin keuntungan bank yang sudah disepakati kedua belah pihak)
Untuk selengkapnya mengenai perbedaan KPR syariah dan konvensional bisa baca artikel yang sudah kami buat di sini.
Syarat Pengajuan dan Mendapatkan KPR
Untuk bisa mendapatkan mengajukan dan mendapatkan KPR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang paling pertama biasanya pengisian formulir pemesanan unit dari deveoper rumah dan melunasi biaya booking. Setelah itu baru melengkapi formulir untuk pengajuan KPR dengan dilengkapi dokumen-dokumen berikut :
- Fotokopi KTP pemohon
- Akta nikah / cerai
- Kartu keluarga
- Slig gaji
- Surat keterangan bekerja
- Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir
Untuk wirausaha dokumennya sebagai berikut :
- Bukti transaksi keuangan usaha
- Catatan rekening bank
- NPWP, jika belum punya Anda bisa membuatnya di jasa buat NPWP dari jasanpwp.com.
- SIUP
- Tanda Daftar Perusahaan
Setelah itu jika survei dan KPR diterima maka selanjutnya Anda harus :
- Melunasi BPHTB sejumlah 5% dari harga jual properti
- Asuransi FIDUCIA dan provisi kredit
- Biaya notaris
- Dan lainnya yang mungkin tidak disebutkan di sini
Penutup
Itulah ulasan mengenai apa itu KPR beserta jenis dan persyaratan untuk pengajuannya. Bagaimana apakah sampai di sini Anda sudah memahami apa itu KPR? Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke temanmu yang lainnya juga.