Jika Anda ingin membeli rumah dengan KPR maka sebaiknya Anda harus pahami dulu dua jenis KPR yang tersedia saat ini di berbagai bank, yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional? Kira-kira apa sih perbedaan KPR Syariah dan Konvensional? Simak selengkapnya sekarang juga di ulasan ringkas berikut ini.
Memahami Apa itu KPR dan Prinsipnya
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan jenis pembayaran kredit yang menawarkan pinjaman kepada nasabah untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Lalu apa prinsip KPR? Jadi, KPR merupakan lembaga keuangan yang membiayai di awal biaya untuk pembelian maupun pembangunan rumah dari nasabah. Lalu selanjutnya nasabah akan mencicil pinjaman yang telah diberikan dengan besaran suku bunga tertentu yang sudah ditentukan.
Kenapa harus ada suku bunga? Karena itu sebagai balas jasa dari lembaga keuangan yang telah memberikan pinjaman. Perlu Anda tahu juga nantinya sertifikat tanah dan rumah yang sudah dibangun akan dijadikan jaminan sampai dengan nanti sudah terlunasi pinjamannya.
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Di atas sudah diulas bahwa ada dua jenis KPR yang tersedia di Indonesia saat ini, yaitu KPR Syariah dan Konvensional, perbedaan diantara keduanya yaitu :
Proses Transaksi
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang paling menonjol adalah pada proses transaksinya. Di mana KPR konvensional transaksi yang digunakan berupa uang sedangkan syariah menggunakan barang.
Akad Jual Beli
- Akad transaksi KPR Konvensional merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank yang menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga dan juga biaya lainnya.
- Untuk KPR Syariah akadnya menggunakan akad murabahah, yaitu kesepakatan jual beli yang mana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah. Kemudian rumah tersebut akan dijual bank syariah kepada nasabah. Namun, karena nasabah belum memiliki uang yang cukup maka proses pembelian kepada bank syariah dilakukan dengan mencicil. Tidak ada bunga pada KPR Syariah ini, karena bunga tidak diperbolehkan alias Riba.
Bunga
Selanjutnya KPR Syariah dan Konvensional juga dibedakan dengan ada tidaknya bunga.
- KPR Konvensional memberikan suku bunga yang sifatnya tidak tetap, artinya besaran bunga yang dibayar oleh nasabah nantinya tidak selalu sama. Tergantung perkembangan suku bunga dan inflasi.
- Sedangkan untuk KPR Syariah tidak ada yang namanya suku bunga karena memang bebas riba. Lalu dari mana keuntungan yang diperoleh bank syariah? Yaitu diambil dari hasil penjualan rumah kepada nasabah. Yang mana besaran angsuran KPR Syariah tiap bulan sampai akhir jatuh tempo akan tetap sama jumlahnya.
Jangka Waktu
- KPR Konvensional biasanya menyediakan jangka waktu yang cukup lama yaitu sekitar 20 sampai dengan 30 tahun
- Sedangkan jangka waktu yang diberikan oleh bank syariah yaitu sekitar 10 sampai dengan 15 tahun. Ini bisa terjadi karena bank tidak mengambil bunga dari nasabah dan hanya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rumah kepada nasabah.
Denda
- KPR Syariah tidak menerapkan aturan denda atas keterlambatan cicilan yang dibayarkan oleh nasabah. Ini sangat menguntungkan sekali ya.
- Sedangkan pada KPR Konvensional terdapat denda keterlambatan pembayaran cicilan.
Jumlah Angsuran
- Jumlah besaran angsuran yang dibayarkan pada KPR Konvensional tidak selalu sama setiap bulannya. Karena mengikuti tingkat suku bunga yang berlaku.
- Sedangkan untuk KPR Syariah, besarannya telah ditetapkan dari awal. Jadi akan tetap sama sampai masa tenor habis. Tetapi biasanya jumlah cicilan kredit dari KPR Syariah biasanya cukup tinggi daripada konvensional.
Penutup
Itulah beberapa perbedaan KPR Syariah dan konvensional. Jadi, kira-kira Anda ingin menggunakan KPR yang mana? Semoga bermanfaat dan jangan lupa share juga ke temanmu yang lainnya.