Inilah Standar Lebar Jalan Perumahan di Indonesia

Saat ini Anda sedang bingung memilih perumahan yang tepat sebagai tempat hunian nanti? Ada baiknya Anda memperhatikan beberapa aspek. Salah satu aspek yang penting dan mempengaruhi faktor kenyamanan yaitu lebar jalan perumahan. Kira-kira berapa sih standar lebar jalan perumahan? Kita akan mengulasnya di artikel ini. Simak selengkapnya sekarang juga.

Jalan adalah Fasilitas Utama

Jalan di perumahan merupakan salah satu fasilitas utama yang penting. Karena jalan akan menunjang mobilitas warganya.

Jalan yang terdapat di sebuah perumahan disebut jalan khusus. Mengapa namanya jalan khusus karena memang jalan tersebut dibangun oleh developer perumahhan untuk orang-orang yang menghuni rumah-rumah di perumahan.

Bahkan bukan hanya untuk diperuntukkan bagi warga perumahan saja, karena pasti akan ada lalu lalang orang dengan berbagai kepentingan. Oleh karena itu jalan khusus perumahan harus dibangun secara tepat dan bagus agar nyaman untuk dilalui. Dan yang bertanggung jawab atas kondisi jalan di suatu perumahan adalah developer perumahan.

Standar Lebar Jalan di Perumahan

Berapa sih standar lebar jalan di perumahan? Ternyata negara sudah mengatur ini dan tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 32 tahun 2006, di mana disebutkan :

  • Jalan lokal sekunder I harus memenuhi standar lebar jalur ideal minimum untuk jalan satu dan dua jalur yaitu mulai dari 5,5 sampai dengan 6 meter.
  • Sedangkan untuk bahu jalan umumnya yaitu selebar 1 sampai 1,5 meter, supaya bisa dilalui sebanyak 800 sampai dengan 2000 kendaraan setiap harinya.

Untuk perumahan kelas menengah ke atas lebar jalannya harus di atas 8 meter dengan garis sempadan bangunan 3 – 4 meter.

Contohnya :

  • Kalau developer perumahan menginformasikan ROW jalan 7 meter, maka jalan yang bisa dilalui hanya 60 %nya saja.
  • Lalu kemana 40%nya? Maka bisa dijadikan saluran air, jalur pedestrian, dan lainnya.

Fakta Lebar Jalan Perumahan di Indonesia

Meskipun dalam peraturan sudah disebutkan lebar jalan perumahan yang standar dari pemerintah yaitu 8 meter, dan untuk perumahan subsidi berkisar 3 sampai dengan 6 meter, tapi sebenarnya standar lebar jalan perumahan bisa disesuaikan dengan letak geografis kawasan suatu perumahan.

Jadi jangan aneh ada perumahan yang jalannya sampai dengan 10 meter, itu karena banyaknya kendaraan yang terprakir di sini kiri kanan jalan.

Kendaraan mobil roda 4 membutuhkan lebar 1 – 1,5 meter di sisi kiri jalan, dan satu kendaraan lainnya pada sisi kanan. Sehingga dengan begitu bahu jalan yang digunakan untuk parkir bisa memakan ruang sampai dengan 3 meter.

Sisanya masih ada 7 meter, jadi kendaraan bisa lewat dengan lancar dan normal.

Jadi, walaupun sudah ada peraturan atau ketentuan mengenai lebar jalan di perumahan, tapi rata-rata jalan perumahan di Indonesia tidak memiliki ukuran yang begitu luas, bahkan biasanya hanya mencapai 5 meter saja. Apalagi kalau ada kendaraan terparkir di bahu jalan sehingga yang tersisa hanya 2 meter saja.

 Jalan yang Bikin Nyaman

Coba cek lagi perumahan yang sedang Anda incar kira-kira fasilitas utama khususnya jalan apakah sudah bagus atau belum? Bagus di sini mencakup :

  • Lebarnya yang memang cukup untuk dilalui kendaraan roda 4 dan gak bikin macet
  • Dan sudah diaspal atau paving block

Kalau sudah maka perumahan tersebut sepertinya sudah cocok sebagai tempat hunian Anda nanti.

Fasilitas Lain yang Harus diperharikan

Selain jalan fasilitas lain yang harus diperhatikan seperti :

  • Tempat ibadah
  • Tempat olahraga
  • Taman untuk bermain anak

Penutup

Itulah ulasan mengenai standar lebar jalan perumahan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share juga ke temanmu yang lainnya juga.

Please follow and like us:

Tinggalkan komentar