Kalau kita membeli sesuatu yang berharga pasti ada yang namanya legalitas. Seperti halnya jika hendak membeli properti seperti tanah dan rumah, maka Anda juga harus mengurus legalitasnya. Salah satunya yaitu AJB. Apa itu AJB? Di artikel ini kita akan mengulasnya lebih jauh. Simak selengkapnya sekarang juga.
Properti itu Riskan dan Sering Jadi Sengketa
Urusan properti seperti tanah dan rumah bisa dibilang riskan dan seringkali menjadi sengketa di antara beberapa pihak jika legalitasnya belum jelas. Maka salah satu bukti otentik dari kepemelikan properti adalah dengna memiliki AJB alias Surat Akta Jual Beli.
Apa itu AJB?
AJB yang berarti Akta Jual Beli merupakan dokumen otentik yang berisi bukti transaksi jual beli serta peralihan hak atas tanah maupun bangunan.
Akta ini dibuat langsung dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau seringkali kita sebut dengan PPAT atau notaris dan tidak bisa dibuat sendiri. Bukan hanya itu penandatanganan AJB juga nantinya langsung dilakukan dan didampingi oleh notaris.
Sampai di sini kita bisa mengambil kesimpulan jika AJB ini merupakan salah satu syarat hukum pada saat melakukan transaksi properti baik itu tanah maupun bangunan. Kenapa harus dibuat oleh notaris? Karena ini menyatakan bahwa properti merupakan objek jual beli yang sudah dapat dialihkan atau alih nama dari penjual ke pembeli.
Bedanya SHM dan AJB
Mungkin Anda bertanya, apa sih bedanya Sertifikat Hak Milik dan Akta Jual Beli? Perbedaannya yaitu jika AJB yaitu bisa disebut sebagai bukti dari jual beli properti, maka SHM ini yaitu bukti kepemilikian suatu properti yang paling tinggi dan paling kuat.
Prosesnya memang terlebih dahulu pasti kita akan mendapatkan AJB dahulu baru nanti diproses ke tahap selanjutnya sehingga bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik.
Pentingnya PPJB
Sebelum mengurus AJB ke SHM salah satu dokumen penting yang harus diurus adalah PPJB. PPJB yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan surat perjanjian awal antara pembeli dan penjual properti namun bersifat tidak otentik. Sehingga PPJB ini bisa dibuat oleh calon penjual maupun pembeli tanpa harus melibatkan notaris langsung.
3 Fungsi AJB
Setiap Anda melakukan proses jual beli properti baik tanah maupun bangunan maka AJB pasti dibutuhkan. Karena AJB sendiri berfungsi sebagai :
- Bukti sah transaksi jua beli properti tanah ataupun rumah yang disepakati dengan harga dan ketentuan yang disetujui oleh kedua pihak
- Bukti perkara bila salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewabajibannya
- Bukti sah bagi kedua pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajibannya
Yang Harus Tertera pada AJB
Ada beberapa data penting yang harus tertera pada Surat AJB sendiri. Di antaranya yaitu :
- Tanggal waktu penyerahan
- Data diri penjual properti
- Data diri pembeli properti
- Data – data mengenai properti baik tanah atau rumah mulai dari harga, luas, dan lokasi
- Kop surat notaris
- Kesepakatan – kesepakatan yang telah disepakati bersama di antara kedua pihak
- Tanda tangan kedua pihak di atas materai
Membeli Rumah Hanya AJB Saja
Kalau Anda membeli rumah dan salah satu yang dimiliki penjual mengenai legalitasnya hanya AJB saja lebih baik Anda pikir ulang. Karena properti seperti halnya rumah yang paling penting adalah SHMnya. Maka carilah rumah yang memang legalitasnya sudah terpenuhi.
Penutup
Itulah ulasan singkat mengenai apa itu AJB, fungsi, perbedaan dengan SHM, dan data-data yang harus tertera pada AJB. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke temanmu yang lainnya juga.