5 Keunggulan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang Perlu Anda Tahu

Apa sih keunggulan SHM (Serfitikat Hak Milik) dibandingkan dengan sertifikat yang lainnya? Cari tahu selengkapnya melalui artikel berikut ini.

Dokumen Kepemilikian Paling Tinggi

SHM alias Sertifikat Hak Milik bisa dibilang sebagai dokumen kepemilikan tanah maupun rumah yang menduduki kasta tertinggi dibandingkan dengan yang lainnya. Bukan hanya paling tinggi, ternyata SHM juga yang paling kuat dari sisi hukumnya.

Salah satu tujuan mempunyai rumah sendiri adalah agar hidup lebih nyaman dan tenang. Namun ternyata mempunyai rumah tanpa jelas dokumennya atau bahkan belum SHM dokumen legalitasnya maka belum dianggap tenang.

Apa itu SHM?

Di perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia yaitu Undang-Undang Pokok Agraria, ada beragam status hak atas tanah.

Hak atas tanah inilah yang bisa digunakan oleh setiap orang untuk menggunakan tanah yang bersangkutan meliputi bumi, air, dan ruangyang berada di atasnya.

Lalu pada undang-undang tersebut juga dijabarkan bahwa hak atas tanah dibedakan menjadi :

  • Hak milik
  • Hak guna usaha
  • Hak guna bangunan
  • Hak pakai
  • Hak sewa
  • Hak gadai
  • Dan lainnya

Walaupun semua hak atas tanah memberikan kewenangan bagi pemegangnya untuk bisa menggunakan tanah yang tercantum dalam sertifikat, tetapi masing-masing hak memiliki ciri khusus dan berbeda-beda aturannya.

Nah, dari uraian tersebut kita bisa pahami kalau SHM ini merupakan Sertifikat yang mengatur hak kepemilikian akan tanah atau rumah. Dan inilah yang paling kuat diantara sertifikat yang lainnya. Kalau yang lain harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu sedangkan SHM tidak.

5 Keunggulan SHM (Serfitikat Hak Milik)

Nah, kira-kira apa saja sih keunggulan dengan memiliki SHM sendiri? Simak ulasannya sekarang juga.

Bukti Teratas dan Terkuat Kepemilikian Properti

SHM merupakan sertifikat yang paling atas dan terkuat atas tanah atau bangunan berdasarkan pasal 20 UUPA. Jadi, bisa dibilang sertifikat hak miliki ini bisa memberikan manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Memiliki Kekuasaan Penuh

Kalau sertifikat rumah masih SHGB atau Hak Guna Bangunan, maka Anda akan kesulitan untuk melakukan renovasi rumah sesuai keinginan.

Jika sudah SHM maka tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Karena pemilik rumah mempunyai kuasa penuh untuk melakukan perubahan pada hunian yang sudah mereka miliki.

Maka, kalau Anda ingin tinggal dalam jangka waktu yang lama di rumah yang sudah Anda miliki, supaya aman dan nyaman sertifikatnya harus SHM.

Berlaku Seumur Hidup

SHM tidak mempunyai masa waktu berlaku. Jadi, tidak terbatas alias berlaku seumur hidup. Jika pemegang nama sertifikatnya meninggal dunia, maka kepemilikiannya bisa dijadikan sebagai warisan kepada anak cucu.

Inilah yang membuat aman dan nyaman, tidak akan bisa digugat begitu saja properti yang kita miliki selama sudah SHM. Meskipun nanti sudah beralih ke anak dan cucu.

Harga Jual Tinggi

Karena benefit dari sertifikat hak milik ini sangat banyak imbasnya harga nilai jual rumahpun akan lebih tinggi dibandingkan dengan rumah yang memiliki sertifikat lain.

Karena, kalau SHGB orang yang mempunyai rumah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengubahnya menjadi SHM.

Agunan yang Bagus

SHM rumah atau tanah bisa Anda jadikan sebagai jaminan ke Bank jika ingin mengajukan kredit atau pinjaman dana segar. Kalau SHGB biasanya akan lama prosesnya, dan kemungkinan ditolakpun akan besar.

Penutup

Itulah beberapa keunggulan SHM (Sertifikat Hak Milik) dibandingkan dengan sertifikat yang lainnya. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke temanmu yang lainnya juga.

Please follow and like us:

Tinggalkan komentar