5 Jenis Sertifikat Rumah yang Harus Anda Tahu

Jika Anda hendak membeli rumah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu harga rumah, lokasi, dan juga sertifikatnya. Kenapa sertifikat termasuk penting untuk diperhatikan? Karena ini akan berhubungan dengan legalitas rumah yang Anda huni. Ternyata ada beberapa jenis sertifikat rumah yang harus Anda pahami. Dan akan kita ulas secara ringkas di artikel berikut ini. Simak selengkapnya sekarang juga.

Legalitas Rumah itu Penting

Jangan disepelekan legalitas rumah atau properti yang kita beli itu harus diperhatikan. Pada saat nanti melakukan pembelian rumah Anda harus teliti dan memeriksa surat-surat rumah supaya nantinya tidak ada kerugian.

Jenis Sertifikat Rumah

Langsung saja berikut adalah beberapa jenis sertifikat rumah yang harus Anda pahami ketika nanti membeli rumah maupun properti, di antaranya adalah sebagai berikut :

SHM (Sertifikat Hak Milik)

Jenis sertifikat rumah yang pertama adalah SHM atau Sertifikat Hak Milik. Di mana sertifikat jenis ini merupakan yang paling kuat legalitasnya dibandingkan dengan yang lain.

Salah satu keunggulan SHM yaitu tidak adanya jangka waktu tertentu. SHM juga hanya bisa dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia). Bukan hanya itu SHM nantinya bisa dialihkan ke pihak lain seperti anak ataupun cucu.

Saran saya carilah atau belilah rumah yang bersertifikat SHM, karena nilainya lebih tinggi. Maka dari itu harga rumah dengan sertifikat ini biasanya dijual lebih tinggi harganya.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Jenis sertifikat rumah berikutnya ada SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Sertifikat ini diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.

Jika sudah habis masanya 20 atau 30 tahun maka harus diperpanjang oleh pemiliknya. Bukan hanya warga negara Indonesia,ertifikat ini juga bisa dimiliki oleh warga negara asing.

Sertifikat Hak Guna Bangunan bisa tidak berlaku jika :

  • Jangka waktu sudah berakhir ( 20 – 30 tahun )
  • Tidak memenuhi syarat
  • Dilepaskan oleh pemiliknya
  • Dicabut dan ditelantarkan

AJB ( Akta Jual Beli )

Selanjutnya ada Akta Jual Beli. Ini merupakan sertifikat yang menyatakan adanya perpindahan hak atas sudah bidang lahan dari pemilik / penjual kepada pemilik yang baru.

Akta Jual Beli harus disahkan oleh pejabat PPAT sehingga nantinya tidak ada istilah di bawah tangan. AJB sudah diatur pada Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.

Legalitas dari AJB ini belum begitu kuat jika dibandingkan dengan SHGB ataupun SHM. Namun Anda tidak perlu khawatir Anda bisa mendapatkan SHM atau SHGB dengan melengkapi berkas permohonan pengajuan ke BPN.

Girik

Girik merupakan surat keterangan atas sebidang tanah. Bentuknya yaitu Surat Keterangan Tanah yang didapatkan dari Desa maupun Kelurahan serta Kecamatan setempat. Girik sendiri ternyata bukkan surat yang menyatakan kepemilikan akan tanah atau bangunan, tetapi hanya sebagai keterangan identitas pembayaran pajak atas suatu lahan tanah atau bangunan.

SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)

Yaitu sertifikat untuk apartemen dan rumah susun. Ini berlaku untuk Anda yang punya tempat tinggal di atas lahan bersama. Sama dengan SHM dan SHGB sertifikat ini juga bisa digunakan untuk agunan pinjaman ke bank.

Penutup

Itulah ulasan mengenai jenis sertifikat rumah yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan membeli rumah di suatu perumahan ataupun tempat lainnya. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke temanmu juga.

Please follow and like us:

Tinggalkan komentar